NU Jateng Siap Bahas Buruh Online Di Rembang
https://suara-nahdliyin.blogspot.com/2017/04/nu-jateng-siap-bahas-buruh-online-di-rembang.html
![]() |
| foto:istimewa |
Menurut pandangan sebagian ulama, aktifitas seperti ini, belum ada kejelasan secara hukum fikih atau secara islam.
Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Rembang, yang membidangi Lembaga Batsul Masail (LBM) NU Bisri Adib Hattani (Gus Adib) menjelaskan, jasa yang dilakukan akad atau perjanjian secara online memang belum ada kejelasan secara hukum fikinya.
Sehingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dirasa perlu, untuk dilakukan pembahasan terkait hal tersebut, karena belum pernah ada pada sebelum-sebelumnya, yaitu jual jasa online atau buruh online, sementara perjanjian kontrak kerja yang dilakukan tidak saling berhadap-hadapan.
"Itukan isunya persaingan antara penjual jasa yang bertemu secara langsung dan pekerja secara online, atau tidak bertemu secara langsung. Nah ini menjadi berbeda karena sebelum-sebelumnya belum pernah ada" jelasnya.
Gus Adib menambahkan, secara hukum fikih yang ada, setiap akad harus dilakukan secara lansung, atau bisa dibilang bertatap muka.
Selain buruh online, buruh pabrik terutama kaum perempuan juga masih menuai sorotan dari perspektif hukum islam. Yaitu, izin cuti hamil dan melahirkan dan juga izin cuti bagi perempuan yang suaminya baru meninggal.
Selain permasalahan tersebut, ada empat pokok permaslahan lain yang akan di bahas bertepatan dengan hari buruh Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei mendatang. Diantaranya, buruh online, buruh tani dibulan ramadan, waqaf bangunan masjid dan penyalah gunaan frekuesi radio untuk kepentingan pribadi, salah satunya penggunaan frekuensi radio melebihi kapasitas yang diizinkan. (Ah / Sy)
