Penggrebekan Kasus Sabu Di Rembang Penuh Drama
https://suara-nahdliyin.blogspot.com/2018/02/penggrebekan-kasus-sabu-di-rembang-penuh-drama.html
![]() |
| Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi |
Waktu itu Minggu (11/02/2018) sekira pukul 01.30 WIB, anggota Reserse Narkoba Polres Rembang menggrebek rumah HD alias Pentol (34 tahun), warga Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan. Ia sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.
Ketika mengetahui polisi datang, HD yang baru bangun tidur buru – buru lari membuang sabu miliknya ke dalam kloset kamar mandi dan disiram air. Dengan didampingi kepala desa Pandangan Kulon, polisi dibantu warga terpaksa membongkar septictank di belakang rumah tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan pihaknya membutuhkan waktu sekira 3 jam, untuk mendapatkan barang bukti sabu – sabu yang sudah bercampur dengan tinja. Bau menyengat mengganggu proses pencarian di TKP.
Dengan penerangan seadanya, akhirnya diperoleh 2 paket sabu dalam plastik klip warna bening, dibungkus dengan kertas grenjeng rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti potongan sedotan, puluhan plastik bekas bungkus narkotika, 1 buah korek api gas, 2 buah slip setoran bank dan uang sebesar Rp 300 Ribu.
“Kami dapat bahan informasi dari masyarakat mengenai sepak terjang HD. Lalu kita tindaklanjuti dengan pantauan. Saat kita datang, tersangka buang sabu ke kloset. Karena masuk septictank, ya septictank dibongkar. Habis itu kita cari terus, susah memang. Apalagi baunya menyengat. Jam 4 pagi baru kita temukan, “ jelasnya.
AKP Bambang Sugito menambahkan tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Rembang. Dari hasil gelar perkara, tersangka HD diduga merupakan pengedar sabu – sabu. Mengenai siapa saja pelanggannya, penyidik masih mendalami.
“Yang bersangkutan ini menjual sabu ke orang lain dan mendapatkan keuntungan, jadi kategorinya pengedar. Lalu jual kemana saja, kami masih interogasi tersangka, “ ungkap Bambang.
Tersangka sementara masih belum mau berterus terang, siapa pemasok barang haram tersebut. Karena yang bersangkutan sudah ditahan, sehingga memungkinkan diperiksa lagi pada lain hari. HD dikenakan pasal 114 Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
